"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
(QS. At-Taubah: 103)
Wacana yang
tengah hangat dalam dunia zakat selama beberapa dekade terakhir ini adalah
diperkenalkannya instrumen “zakat profesi” di samping “zakat fitrah” dan “zakat
maal” (zakat harta). Sebagian kecil masyarakat masih mempertanyakan legalitas
zakat profesi tersebut. Mereka yang menentang penerapan syariat zakat profesi
ini beranggapan bahwa zakat profesi tidak pernah dikenal sebelumnya di dalam
syariat Islam dan merupakan hal baru yang diada-adakan. Sedangkan mayoritas
ulama kontemporer telah sepakat akan legalitas zakat profesi tersebut. Bahkan,
zakat profesi telah ditetapkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan
Keputusan Nomor 3 tahun 2003.
Setiap
penghasilan, apapun jenis pekerjaan yang menyebabkan timbulnya penghasilan
tersebut diharuskan membayar zakat bila telah mencapai nisab. Pekerjaan apa
saja? Bisa Dokter, Pegawai Negeri Sipil, Akuntan, konsultan, artis,
entrepreneur dan sebagainya. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah swt:"Hai orang-orang yang beriman,
infaqkanlah (zakat) sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS Al Baqarah:267).
Selain ayat di
atas, masih banyak ayat-ayat di dalam Al Qur'an dan hadits yang bisa dijadikan
sebagai dalil yang memperkuat legalitas zakat profesi. Bahkan di dalam bukunya,
“Fiqhu Zakah” (yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Fikih
Zakat) Dr. Yusuf Qardawi mengemukakan bahwa penerapan zakat profesi telah sejak
lama berlangsung dalam pemerintahan Islam sebagaimana pernah terjadi pada masa
Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Muawiyah, serta Umar bin Abdul Aziz yang memberlakukan
pemotongan gaji para pegawai pemerintahan.
Ditinjau dari
sisi lain, zakat profesi sangat sesuai dengan prinsip keadilan Islam. Coba
bayangkan, sungguh tidak adil bilamana seorang petani yang bekerja sangat keras
untuk mewujudkan hasil pertaniannya, setiap panen tiba harus mengeluarkan zakat
pertanian sebesar 5 hingga 10 % sementara kaum professional yang memiliki
penghasilan lebih besar dari petani tersebut tidak dikenai zakat.
Dari aspek
sosial, zakat profesi sejatinya sangat berperan bagi perwujudan keadilan
sosial. Menurut Ahmad Gozali, Perencana Keuangan Safir Senduk dan Rekan, di
dalam majalah Sharing zakat adalah investasi sosial. Selain pahalanya
disebutkan secara tegas di dalam Al Qur'an bahwa setiap harta yang kita
keluarkan akan mendapat balasan sebesar 700 kali lipat, entah dengan harta yang sama maupun dalam
bentuk yang berbeda yang tidak kita sadari, dengan berzakat kita telah berperan
secara aktif dalam memerangi kemiskinan. Keuntungan lain bagi orang yang
berzakat, sejalan dengan menurunnya tingkat kemiskinan tingkat kriminalitas
juga semakin menurun sehingga lingkungan kerja dan usaha semakin kondusif.
Untuk membantu
menghitung zakat profesi, bisa menggunakan kalkulator zakat berikut sebagai
referensi:
source: www.pesantrenvirtual.com
0 comments:
Post a Comment